SMAIT Al Uswah Tuban Bentuk Satgas Covid 19

SMAIT Al Uswah Tuban bentuk Satgas Covid 19. – Dalam rangka menegakkan protocol kesehatan selama pandemic Covid 19, SMAIT Al Uswah Tuban membentuk satuan tugas covid 19. Satgas Covid 19 tersebut melibatkan siswa dari unsur pengurus kelas dan UKS. Satgas covid 19 secara resmi dibentuk berdasarkan SK Kepala sekolah pada hari ini (15/02) di Masjid Al Fatih, komplek Islamic Boarding School SMAIT Al Uswah Tuban.

Kepala SMAIT Al Uswah Tuban mengungkapkan bahwa pembentukan satgas covid 19 dengan melibatkan siswa merupakan upaya menguatkan satgas covid 19 tingkat sekolah yang sebelumnya sudah terbentuk.

“Selain itu, alasan lainnya adalah agar siswa siswi memiliki kesadaran yang baik dalam rangka penegakan protocol kesehatan. Sehingga tumbuh sebuah kebiasaan baru di masa new normal pandemic covid 19,” imbuh Masruhin, Kepala SMAIT Al Uswah Tuban.

Adapun beberapa tugas dan prosedur standar pelaksanaan dari satgas Covid 19 selama di asrama SMAIT Al Uswah Tuban adalah:

  1. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus dicek suhu panas badannya menggunakan thermometer inframerah genggam atau yang dikenal dengan thermometer tembak; PJ:
  2. Jika suhu badan tamu, guru, santri, wali santri melebihi dari 37,3 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke area pesantren;
  3. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus cuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan yang telah disediakan;
  4. Pesantren menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, dan asrama, masjid, musholla, dan rumah pengasuh dan asatidz;
  5. Di setiap pintu masuk diberikan informasi tata cara cuci tangan yang benar dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh sesama santri ataupun asatidz;
  6. Pesantren harus absensi dan monitor kesehatan santri secara rutin baik di kelas, asrama, maupun dalam aktivitas lainnya;
  7. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, terutama masyarakat umum, perlu ditunda untuk sementara waktu;
  8. Pesantren perlu menyediakan ruang isolasi yang dapat digunakan oleh guru, santri dan pengurus pesantren jika mengalami flu, batuk, demam; gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, dan badan terasa letih;
  9. Jika setelah mendapatkan penanganan, gejala-gejala tersebut tidak segera reda/turun, maka pesantren harus segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat;
  10. Pesantren perlu bekerjasama dengan dengan puskesmas, rumah sakit, dan tim medis untuk terus memantau kondisi kesehatan santri, ustadz, dan pengurus pesantren;
  11. Sebagai upaya pencegahan, pesantren perlu menggalakkan aktivitas yang dapat meningkatan imunitas tubuh santri, asatidz, dan pengurus pesantren, dan mengkonsumsi vitamin C;

Tim satgas covid 19 pesantren juga berharap agar tugas dan SOP protokol kesehatan selama pandemi ini berjalan dengan baik. Sehingga semua warga sekolah terjaga kesehatannya dan terhindar dari virus covid 19. (embe/21)

Berita Terbaru
Share Artikel
Scroll to Top