MEMAHAMI RIBA SECARA SEDERHANA DAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP AGAMA

Riba menurut bahasa adalah az-ziyadah yang berarti kelebihan atau tambahan. Riba juga berarti an-nama yang berarti tumbuh atau berkembang. Riba berasal dari tiga kata Arab yang berarti tumbuh, bertambah, menjadi naik atau membengkak, dan menjadi lebih besar dan lebih berkembang.  Dapat diketahui bahwa secara umum riba adalah pengambilan tambahan dalam suatu akad transaksi tertentu di mana pengambilan tambahan tersebut tanpa disertai imbangan tertentu. Dengan bahasa lain, riba adalah  pengambilan tambahan dari harta pokok tanpa transaksi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan tersebut.

Fakhr al-Razi berusaha mengartikan hakikat riba dalam Al-Quran dan menyimpulkan sebab-sebab dilarang riba dari segi ekonomi, yaitu:

  1. Riba menjadikan seseorang memiliki harta orang lain dengan ketidakadilan.
  2. Riba menjadikan seseorang yang mempunyai dana untuk meminjamkan modal tidak bekerja keras karna ia berfikir sudah dengan mudahnya dapat memenuhi kebutuhannya, hanya dengan ia meminjamkan dana dan diberi jangka waktu tertentu ia sudah mendapatkan keuntungan. Jika hal ini diteruskan dapat menyebabkan kemunduran. Karna seharusnya masyarakat mendapatkan keuntungan dari bekerja keras, berusaha dengan karya atau perdangangan.
  3. Jika kegiatan riba terus dilakukan, ditakutkan para masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya terpaksa meminjam dana walaupun mereka tahu bahwa bunga yang harus dibayarkan cukup tinggi. Padahal seharusnya sebagai sesama manusia kita mempunya sikap saling tolong menolong secara ikhlas
  4. Riba membuat para pemilik dana menjadi tambah kaya sedangkan orang orang yang meminjam dana menjadi semakin miskin
  5. Nash telah menetapkan larangan mengenai riba, seluruh rahasiannya tidak harus diketahui manusia. Diharamkan itu sudah jelas meskipun tidak mengetahui persis segi larangannya.

            Riba menurut jumhur fuqaha‟ ada dua, yaitu riba fadhal dan riba nasi‟ah, menurut Syafi‟ah riba itu ada 3 jenis, yakni riba, riba fadhal, riba yad dan riba nasiah. Berikut uraian jenis-jenis riba tersebut. ( Rahmad syafei.2001: 264)

  1. Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh orang yang mengutangkan dari orang yang berutang, sebagai imbangan penundaan pembayaran utang. Misalnya A meminjam uang pada B sebanyak Rp.1.000.000,00 selama satu tahun. A akan diberi utang dengan pembayaran secara cicilan plus dengan memberikan tambahan sebanyak Rp. 100.000,00. Tambahan inilah yang dikatakan riba. Riba nasi’ah merupakan praktik riba nyata. Ini dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai penimbunan kekayaan secara tidak wajar dan mendapatkan keuntungan tanpa melakukan kebaikan. Kelebihan pembayaran karena penundaan waktu akan menambah jumlah utang orang yang berutang. Akhirnya, jumlah utangnya akan membengkak, bahkan akan mengakibatkan kebangkrutkan karena mekanisme bunga berbunga. Semua ini telah diperingatkan Allah Swt. Ibn Abbas, Usamah Ibn jaid Ibn Arqam, Jubair, Ibn Jabir, dan alin-lain berpendapat bahwa riba yang diharamkan hayalah riba nasi’ah. Pendapat ini didasarkan pada hadist. “Hai orang-orang beriman janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda dan takutlah kamu kepada Allah mudah-mudahan kamu beruntung.”

  1. Riba Fadhal

Riba fadhl adalah tambahan harta pada akad jual beli yang menggunakan ukuran resmi seperti takaran dan timbangan pada benda sejenis. Dengan kata lain, riba fadhal merupakan tukar menukar barang yang sejenis yang tidak sama kualitasnya. Misalnya, pinjam meminjam 1 liter beras berkualitas rendah harus digantikan dengan 1 liter beras yang baik atau minjam meminjam 1 gram emas 22 karat harus digantikan 1 gram 24 karat. Riba fadhal dilarang berdasarkan hadis Nabi : “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri ia berkata, Rasullah Saw berkata (tukar-menukar) emas dengan emas, peak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus dengan tunai. Siapa yang menambah atau minta tambahan”.

Para ulama menetapkan dengan tegadan jelas tentang pelarangan riba, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan dapat dikatakan tentang pelarangannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam. Beberapa pemikir Islam berpendapat bahwa riba tidak hanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral melainkan sesuatu yang menghambat aktifitas perekonomian masyarakat. Sehingga orang kaya akan semakin kaya sedangkan orang miskin akan semakin miskin dan tertindas.

Dewasa ini riba telah menjadi teman bahkan sahabat yang sulit dipisahkan bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang riba, hukum- hukum yang mendasari riba, sebab sebab pengh aramanya riba, hal-hal yang menyebabkan riba serta dampak yang diakibatkan oleh riba. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman tentang riba agar tidak semakin terjerumus kedalam riba dan atau berhenti dari riba. Karena riba hanyalah kesenangan yang semua dan menyebabkan ketidak sejahteraannya rakyat. Dalam pengabdian masyarakat ini diperlukan sosialisai mengenai riba terhadap masyarak agar terhindar dari transaksi-transaksi yang mengandung riba mengingat banyaknya transaksi saat ini yang telah mengakibatkan riba.

Adapun pemahaman tentang riba perlu dilakukan sosialisasi tentang riba. Berbagai macam bentuk sosisalisasi. Dalam jurnal yang berjudul “Komunikasi Persuasif Riba Krisis Center dalam Sosialisasi Gerakan Anti Riba” yang ditulis oleh Hera Setiyawati  mengemukakan bahwa Proses sosialisasi Riba Crisis Center dilakukan dengan tahapan dan teknik komunikasi persuasi. Komunikasi persuasif  kemudian terjadi dan mempengaruhi perubahan sikap, perilaku dan tindakan masyarakat yang bertujuan untuk menjahi riba. Tahapan komunikasi melalui perhatian, minat, menumbuhkan hasrat, kemudian menimbulkan keput usan untuk melakukan tindakan. Sosialisai dan pemahaman tentang riba ditujukan agar masyarakat dapat menghindari riba dengan melakukan berbagai upaya.

Penulis : Rina Aprilia, S.E (Guru Al-Qur’an SMAIT Al Uswah Tuban)

Editor : Resti Ayu P.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Choirunnisak. 2021. Sosialisasi Pengenalan Riba di desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 (1).

Ghofur, Abdul. 2016. Konsep Riba dalam Al-Qur’an. Economica, 7 (1). Lestari, Nelly. Memahami Riba: Definisi,   Tujuan, dan Penyebab. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2 (1).

Abad, Geopani. 2021. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Menghindari Riba. Sahid Development      Journal, 1 (1).

Berita Terbaru
Share Artikel
Scroll to Top