Beberapa minggu yang lalu, pemerintah sempat mengeluarkan perpres tentang izin investasi minuman keras dan minuman beralkohol. Meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Kekhawatiran itu antara lain tidak menutup kemungkinan peredaran minuman keras akan sampai ke daerah-daerah lain di Indonesia. Dan tidak menutup kemungkinan tingkat kriminalitas yang disebabkan oleh miras akan semakin merajalela.
Sebagai umat Islam, berharap hal di atas tidak sampai terjadi. Jika kita tidak mampu menghilangkan sama sekali setidaknya sesama umat Islam dapat saling menasihati dalam kebenaran. Termasuk yang melatarbelakangi dari tulisan ini. Sekadar berbagi dan mengingatkan diri sendiri.
Kisah Bahayanya Meminum Khamr
Dikisahkan dalam suatu riwayat (insyaAllah sahih), ada seorang pemuda ahli ibadah yang berprofesi sebagai penasihat raja dan memiliki banyak pengikut. Hal ini membuat Raja khawatir kekuasaanya terancam. Disusunlah rencana untuk merusak citra pemuda tersebut. Raja ingin pemuda tersebut melakukan dosa dan terjerumus dalam kenistaan.
Diundanglah pemuda tersebut ke Istana. Pemuda tersebut dimasukkan dalam sebuah kamar dan dikunci. Didalamnya sudah terdapat wanita pelacur, daging babi, dan khamr. Atas perintah Raja, pemuda itu harus memilih ‘hidangan’ tersebut atau jika pemuda tersebut menolak, si pemuda tersebut akan dipenggal lehernya.
Singkat cerita, agar pemuda tersebut tidak dibunuh, dan setelah berpikir bahwa khamr adalah dosa yang ringan dan tidak merugikan orang lain, ia pun menenggak khamr hingga habis. Dalam kondisi mabuk dan hilang kesadaran, ia pun tergoda dengan kecantikan wanita yang ada bersamanya. Terjadilah perzinaan. Masih dalam pengaruh khamr, ia berpikir perzinaannya akan diceritakan pada orang lain, maka pelacur itu pun dibunuhnya. Tidak cukup sampai disitu, karena kelelahan dan kelaparan, hidangan daging babi pun disantapnya hingga habis.
Ternyata khamr telah menjerumuskan si pemuda tersebut pada semua perbuatan dosa. Dia berzina, membunuh, dan memakan daging babi, setelah sebelumnya meminum khamr. Khamr yang dianggap oleh pemuda ahli ibadah itu kecil, ringan, dan tidak merugikan orang lain. Ternyata khamr atau khomer merupakan kunci dosa dan induknya kejahatan.
Begitulah bahayanya minuman keras atau khamr. Tidak hanya merusak dan membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan dan merugikan orang lain. Itulah sebabnya Allah SWT mengharamkan meminum khamr.
Pengertian Minuman Keras
Minuman keras atau disingkat miras adalah minuman suling, atau spirit (spiritus) adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat destilasi). Etanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Contoh minuman keras adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.
Minuman keras atau dalam bahasa lain adalah Khamr/Khomer. Khamr menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan atau kadar tertentu. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka membuat ibadah lain yang dilakukannya tidak sah karena sedang tidak dalam keadaan sadar.
Hukum Minuman Keras
Dalam Islam minuman keras disebut dengan khomer atau khamr. Khamr adalah minuman yang memabukkan. Setiap yang memabukkan adalah haram. Apapun jenisnya, Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal pikiran disebut khamar/arak.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar RA berkata: “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR Muslim dan Abu Dawud)
Sedangkan dalam Al Qur’an ditunjukkan dalam surat Al Maidah ; ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)
Meminum sedikit maupun banyak tetap haram. Meskipun yang meminumnya belum sampai mabuk. Demikian mayoritas ulama menghukumi tentang haramnya khamr atau minuman yang memabukkan.
10 Golongan yang dilaknat karena Minuman Keras
Betapa bahayanya minuman keras atau khamr ini, hingga Rasul SAW melaknat dan membenci orang-orang yang terlibat dalam praktik minuman keras ini. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW :
Dari Anas bin Malik, dia berkata;
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”].
Dari hadits di atas, bahwa ada 10 golongan yang dilaknat terkait minuman Khamr.
- Orang yang memeras, menyuling atau memproduksi minuman keras
- Orang yang meminta dibuatkan atau disulingkan minuman keras
- Orang yang meminumnya atau mengkonsumsinya
- Orang yang membawa, mengangkut, mengantar, atau distributor minuman keras
- Orang yang minta diantar atau meminta dikirim
- Orang yang membantu menuangkannya
- Penjual minuman keras
- Orang yang menikmati hasil penjualan minuman keras
- Pembeli minuman keras
- Orang yang disuruh membelikan khamr
Demikian sedikit catatan pembahasan tentang minuman keras atau khamr. Sebagai pengingat diri sendiri seraya bermohon, semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan meminum minuman keras dan bisnis minuman keras. Serta praktik-praktik haram lainnya. Wallahu a’lam.
Penulis : Masruhin, MA (Penulis juga aktif menulis di jejakruang.com)
Referensi : dari berbagai sumber.